Posting Menghina Alquran di Medsos, Warga Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Mei 2021 - 16:34 WIB
loading...
Posting Menghina Alquran di Medsos, Warga Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi
Tersangka Qaitaul Hakki, warga Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap kitab suci Alquran. Ulah pelaku dilakukan di media sosial. Foto/Ist
A A A
PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru , Riau, Qaitaul Hakki atau QH (42) ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap kitab suci Alquran. Ulah pelaku penista agamadilakukan di media sosial.

Baca juga: Kena Batunya, Honorer Puskesmas di Mojokerto Ketahuan Palsukan Rapid Test Antigen

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap atas pasal penistaan agama," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min, Rabu (12/10/2021).

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, PPP Desak Cabut Paspor Pria yang Ngaku Nabi ke-26

Video berdurasi 1 menit viral di media sosial pada Senin, 10 Mei 2021 di Facebook maupun WhatsApp Group. Dalam video itu Eki berbicara kalau kitab suci Alquran itu hanya cerita bukan fakta.

Pria warga Perumahan Taman Karya Asri Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru menyatakan bahwa dirinya lebih percaya kepada dukun dari pada Tuhan.

Dia menghina dan mengatakan bahwa Alquran tidak benar. Pelaku juga menyebut bahwa (dalam Alquran) jika hidup soleh bahagia maka sebenarnya tidak bahagia. Diapun mengucapkan kata kata makian dalam video tersebut.

"Dari keterangan pelaku bahwa dia membuat video tersebut seminggu lalu di sebuah toko ritel Jalan HM Subrantas," ungkap Kapoltresta.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita ponsel yang dipakai pelaku untuk merekam.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)