75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Ada Upaya Hambat Perkara Besar

Rabu, 12 Mei 2021 - 09:27 WIB
loading...
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Ada Upaya Hambat Perkara Besar
ICW menduga penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan resmi dinyatakan dinonaktifkan sementara dari jabatan. Indonesian Corruption Watch ( ICW ) menduga penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar.

Sebab, beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar. Dikabarkan, mereka di antaranya adalah Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, serta Afif Julian Miftah.

"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos , suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Rabu (12/5/2021).



Menurut Kurnia, penonaktifan tersebut adalah salah satu misi utama pimpinan jilid V untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. Tak hanya berintegritas, Kurnia menyebut 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut mempunyai rekam jejak luar biasa.

"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama Pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," bebernya.

Kurnia menegaskan tindakan serta keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah melanggar hukum. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.

"Ini jelas melanggar hukum, sebab melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai. Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.



Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolosTWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.7996 seconds (0.1#10.140)