Novel Ungkap 3 Pertanyaan Janggal Tes Wawasan Kebangsaan, Salah Satunya Tarif Listrik

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:29 WIB
loading...
Novel Ungkap 3 Pertanyaan Janggal Tes Wawasan Kebangsaan, Salah Satunya Tarif Listrik
Salah satu pertanyaan buat Novel adalah setuju atau tidak jika pemerintah menaikkan TDL. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya buka suara setelah dikabarkan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui keterangan resminya, Novel buka-bukaan soal tiga pertanyaan yang dianggapnya janggal ketika menjalani tes tersebut

"Berkaitan dengan pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan bahwa ada 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, tentu kita perlu tahu apa itu TWK dan apa yang menjadi ukuran lulus atau tidak lulusnya?" beber Novel melalui keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).

"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut. Dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut," imbuhnya.



Adapun, pertanyaan pertama yang dianggap Novel janggal yakni, berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Novel ditanya setuju atau tidak jika pemerintah menaikkan TDL.

"Jawaban saya saat itu kurang/lebih seperti ini: 'Saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik Tindak Pidana Korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik," ungkap Novel.

Kemudian, pertanyaan kedua yang dinilai Novel juga janggal yakni berkaitan dengan sikapnya sebagai penyidik KPK. Novel mengaku ditanya bagaimana sikapnya ketika diintervensi dalam menanangani perkara, seperti dilarang memanggil saksi tertentu.

"Saya jawab kurang lebih begini: "Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," tutur Novel.

"Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi," sambungnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)