Bima Arya Cs Sampaikan Unek-uneknya ke Bahlil Soal UU Ciptaker

Senin, 10 Mei 2021 - 14:32 WIB
loading...
Bima Arya Cs Sampaikan Unek-uneknya ke Bahlil Soal UU Ciptaker
Bima Arya Sugiarto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lewat ketua asosiasi, sejumlah kepala daerah menyampaikan unek-uneknya kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait aturan turunan UU Cipta Kerja . Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), menyatakan bahwa UU Cipta Kerja melahirkan tsunami regulasi bagi daerah.

Aspirasi para kepala daerah itu, merupakan bagian dari tindakan mengkritisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang dilakukan sejak awal.

Baca juga:Bulog Sudah Berusia 54 Tahun, Erick Thohir Titip Pesan Ini

"Kita itu dari awal mengkritisi omnibuslaw. kenapa? Kita khawatir ada desentralisasi, dan ada hyper regulasi. sehingga kalau saya menyebutnya akan ada tsunami regulasi," kata Bhima saat diskusi dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di channel youtube BKPM, Senin (10/5/2021).

Salah satu hal yang disoroti para kepala daerah, yakni terkait menyeragamkan standardisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurutnya, penyeragaman itu belum jelas mengatur struktur organisasinya.

Apalagi, lanjut Bima, adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penyederhanaan birokrasi dengan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional. Sementara, ada keharusan untuk standardisasi DPMPTSP.

"Kita lihat di lapangan ini berat ada penyesuaian dari Kemenpan RB dan satu sisi dari standarisasi (DPMPTSP)," ujarnya.

Baca juga:Darurat COVID Spanyol Berakhir, Jalan Dipenuhi Orang Pesta dan Ciuman

Selain itu, UU Ciptaker akan berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah terkait retribusi. Meski akan ada pemberian insentif kepada daerah tapi belum jelas aturannya.

"Jadi ketika ini belum jelas, pendapatan daerah akan sengat berkurang," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)