MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon Kemendikbudristek

Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:56 WIB
loading...
MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon Kemendikbudristek
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diketahui membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pun memberikan respon mengenai keputusan MA tersebut.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( Paud Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, terkait dengan uji materiil SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut.



"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri ketika dihubungi SINDOnews, Jumat (7/5/2021).

Menurut mantan kepala dinas pendidikan Jawa Tengah ini, bagi Kemendikbudristek, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ungkap mantan Kepala SMKN Bawen ini.



Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

SKB ini terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7643 seconds (0.1#10.140)