Kasus Raibnya Deposito Rp62 Miliar, Mantan Kacab Bank Mega Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Denpasar

Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:13 WIB
loading...
Kasus Raibnya Deposito Rp62 Miliar, Mantan Kacab Bank Mega Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Denpasar
Tiga karyawan Bank Mega yang menjadi tersangka kasus hilangnya dana deposito Rp62 miliar mengenakan rompi orange saat diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Kasus raibnya dana deposito puluhan miliar rupiah milik nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, memasuki babak baru. Tiga tersangka dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar .

Baca juga: Bank Mega Dukung Tindakan Hukum atas Kasus Hilangnya Dana Nasabah

Ketiga tersangka yaitu MRPP (36), mantan kepala cabang beserta dua anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33). "Kami menerima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Dana Deposito Milik 14 Nasabah Senilai Rp56 M Raib, 3 Karyawan Bank Mega Ditahan

Dia menjelaskan, ketiga tersangka pembobol dana nasabah itu ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk tempatnya dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

Selanjutnya Kejari Denpasar akan menyiapkan dan membentuk tim jaksa yang akan menyiapkan penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Untuk jumlah dana depisito yang dibobol ketiga tersangka, jumlahnya bertambah dari Rp54 miliar menjadi Rp62 miliar. Dana itu milik 14 nasabah.

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Juga pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Hari.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)