Bekuk Yusuf Iskandar, DPO Kasus Terorisme di Jakarta Tinggal 2 Orang

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:08 WIB
loading...
Bekuk Yusuf Iskandar, DPO Kasus Terorisme di Jakarta Tinggal 2 Orang
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Yusuf Iskandar alias Jerry di Desa Cimerang, Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat, kemarin.Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Yusuf Iskandar alias Jerry di Desa Cimerang, Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat, kemarin. Ia merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan terorisme di wilayah DKI Jakarta.

"Kemudian selanjutnya tersangka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

Densus 88 Antiteror diketahui menerbitkan enam orang sebagai buronan atau dimasukan dalam DPO terkait dengan kasus dugaan terorisme di DKI Jakarta. Sejauh ini, tercatat sudah empat buronan terkait kasus itu yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Mereka adalah, NF, YI, W, dan SB. Sehingga, dua orang terduga lainnya yakni ARH dan SN masih dalam pengejaran.

Diketahui bahwa, berdasarkan keterangan kepolisian bahwa para buronan itu memiliki peran dan keterlibatan dalam sejumlah rencana aksi teror yang akan dilakukan. Selain itu, salah satu terduga buronan tersebut diduga, ikut dalam pembuatan bom yang bakal di uji coba di Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)