Kasus Terus Bergulir, Satgas Investasi Serahkan Perkara 212 Mart ke Kepolisian

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:01 WIB
loading...
Kasus Terus Bergulir, Satgas Investasi Serahkan Perkara  212 Mart ke Kepolisian
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkara dugaan penipuan investasi 212 Mart masih terus bergulir. Membesarnya kasus ini karena dianggap memiliki kaitan dengan Koperasi 212, yang dibentuk oleh para alumni gerakan 212.

Sejatinya, kasus investasi 212 Mart tak memiliki hubungan dengan Koperasi 212. Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dan juga pengurusan Koperasi 212. Perkara investasi Mart 212 karena berbentuk perseroan terbatas atau PT.

Baca juga: Keburu Rame! Ternyata Kasus Investasi 212 Mart Tak Berhubungan dengan Koperasi 212

Nah menyikapi itu semua, Satgas Waspada Investasi (SWI) memilih untuk menyerahkan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda kepada pihak kepolisian. Keputusan itu diambil setelah belasan warga melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Warga mendatangi kepolisian karena merasa ditipu dalam mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.

"Kami serahkan penanganannya ke kepolisian," ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (6/5/2021).

Dia mengatakan penyelenggara investasi harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut. "Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke kepolisian," ujar Tongam.

Baca juga; Menpan-KPK Beda Pendapat soal Pegawai KPK, Febri: Ibarat Lomba Lempar Batu Sembunyi Tangan

Tongam bilang, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apa pun untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya. "Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tambah Tongam.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)