Kisah Duka Lasiyem: Sang Putra Dihukum Seumur Hidup dan Jiwanya Terguncang

Selasa, 04 Mei 2021 - 21:18 WIB
loading...
A A A
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi atensi terhadap kondisi Agus Nuri. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti mengatakan, kondisi Agus Nuri memang sempat memburuk setelah dipindahkan dari Lapas Rajabasa ke Lapas Karanganyar.

“Dia ditempatkan di sel sendiri karena termasuk narapidana kategori risiko tinggi. Karena tidak mau menerima perubahan ini, secara psikologis kejiwaannya sempat terganggu. Termasuk mogok makan. Hal inilah yang membuat AN mengalami gizi buruk,” tutur Rika.

Sekadar diketahui, Lapas Karanganyar adalah salah satu dari tiga lapas kategori super maximum security di Pulau Nusakambangan setelah Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.

Lapas berkapasitas 696 warga binaan ini menampung narapidana kasus narkoba dan terorisme dengan sistem one man one cell. Napi risiko tinggi atau high risk diidentifikasi berpotensi mengatur atau membuat jaringan baru meski berada di penjara.

Kenapa keluarga tidak mendapat kabar tentang pemindahan dan sulit berkomunikasi dengan Agus Nuri? Rika menjelaskan, pemindahan warga binaan bersifat rahasia. Terlebih untuk narapidana kategori high risk seperti Agus.

Dia juga mengungkapkan, Lapas Karanganyar menyediakan layanan video call untuk keluarga dan warga binaan secara berkala. “Tapi AN sering ngamuk bahkan sering melempar petugas dengan kotoran. Dengan kondisi ini, kurang memungkinkan bagi pihak lapas untuk memberi akses komunikasi dengan keluarga,” terang Rika.

Dia menambahkan, pihak Lapas Karanganyar membawa Agus ke RSUD Banyumas ketika melihat kondisinya kian memburuk. Setelah dirawat beberapa hari, saat ini kondisi AN sudah sangat membaik dan bisa diajak berkomunikasi. “Yang jelas, kami melakukan yang terbaik untuk warga binaan. Tak ada penelantaran atau penyiksaan,” ujar Rika.

Mengenai keinginan keluarga agar Agus segera dibebaskan, Rika menegaskan bahwa hal itu bukan ranah Ditjen Pemasyarakatan. “Yang bisa kami lakukan adalah terus membina agar setelah enam bulan, yang bersangkutan bisa pindah ke penjara maximum security kemudian pindah lagi ke medium security. Artinya, semakin membaik,” pungkas Rika.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5204 seconds (0.1#10.140)