Beredar Kabar Azis Syamsuddin Dicekal, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga sebagai perantara pertemuan keduanya.
Firli menjelaskan perihal pentingnya status cekal ini, karena KPK bekerja berlandaskan pada kecukupan bukti. Terkait dengan permintaan, tentu Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang.
"Cekal dilakukan terhadap seseorang, untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal. Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," tutupnya.
Firli menjelaskan perihal pentingnya status cekal ini, karena KPK bekerja berlandaskan pada kecukupan bukti. Terkait dengan permintaan, tentu Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang.
"Cekal dilakukan terhadap seseorang, untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal. Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," tutupnya.
(maf)