Dukungan Penuh KPK terhadap Penyelenggaraan Jamsostek

Kamis, 29 April 2021 - 20:25 WIB
loading...
Dukungan Penuh KPK terhadap Penyelenggaraan Jamsostek
KPK mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakata, Rabu (28/4/2021).

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” ujarnya.

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJamsostek demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

“Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada Presiden dan Kementerian PANRB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJamsostek,” katanya.

Menurut data, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh kementerian/lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ucapnya.

Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3796 seconds (0.1#10.140)