Bareskrim Didesak Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu

Kamis, 29 April 2021 - 17:34 WIB
loading...
Bareskrim Didesak Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (29/4/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (29/4/2021). Mereka menyesalkan lambannya proses penanganan penistaan terhadap agama Hindu yang telah mereka laporkan sejak beberapa pekan lalu.

"Maksud kedatangan kami pagi ini ke Bareskrim adalah untuk mengecek atau menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu, yang sudah kami laporkan sejak hari Rabu pekan lalu. Namun ternyata kami mendapatkan kenyataan yang tidak sesuai harapan kami. Menurut keterangan dari petugas, laporan kami belum mendapatkan disposisi dari Direktur Cyber Crime Bareskrim kepada Tim Penyidik," ujar Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra, kepada wartawan sesaat setelah keluar dari Gedung Bareskrim.

Menurut Yoga, pihaknya menaruh ekspektasi dan harapan yang sangat tinggi terhadap institusi Polri, khususnya Bareskrim dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, termasuk agama Hindu. Karena itu, dia yakin Bareskrim Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang seharusnya dilakukan terhadap penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati, yang kemudian disiarkan salah satu channel YouTube.



"Kami memiliki ekspektasi dan harapan yang tinggi terhadap kinerja Bareskrim. Karena itu kami hari ini sangat menyesalkab kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respons penanganan yang cepat sesuai harapan kami," tegas Yoga yang didampingi oleh Sekjen Pengurus Pusat KMHDI I Wayan Darmawan dan Wasekjen Forum Alumni KMHDI Made Bawayasa.

Made Bawayasa menambahkan, pihaknya mendesak Kapolri maupun Kabareskrim, agar memberikan dukungan serta perhatian penuh terhadap proses penanganan kasus penistaan agama Hindu ini.

Lebih lanjut Bawayasa menambahkan, sebagai umat beragama yang minoritas, umat Hindu di Indonesia tetap berhak untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum yang sejajar dan setara dengan umat agama lainnya. Karenanya, proses penanganan penistaan agama Hindu pun juga harus sama cepatnya dengan penanganan penistaan terhadap agama-agama yang lainnya.

"Namun, terlepas dari itu, kami sebagai warga negara yang tast dan percaya pada hukum sebagai panglima, tetap menaruh kepercayaan yang tinggi dan harapan besar terhadap komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum. Karena itu kami juga yakin, laporan kami yang saat ini masih ada di meja Direktur Cybercrime dapat segera ditindaklanjuti. Semoga disposisi dari Direktur Cybercrime bisa segera diterbitkan kepada tim penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar dan viral di media sosial video berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Dharmawati. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak Desak Made mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.

Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, Forum Alumni KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun YouTube ke Bareskrim Polri. Namun karena pertimbangan-pertimbangan hukum oleh penyidik Bareskrim, laporan yang bisa diterima oleh Bareskrim hanya terhadap pemilik akun YouTube.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)