Wahai PNS! Sekarang Proses Mutasi Tak Perlu Buang-Buang Uang

Selasa, 27 April 2021 - 14:57 WIB
loading...
Wahai PNS! Sekarang Proses Mutasi Tak Perlu Buang-Buang Uang
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi meluncurkan sistem mutasi PNS antardaerah, yakni Simudah atau Sistem Layanan Mutasi Antardaerah. Dengan Simudah, para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah akan disuguhi informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan Simudah. Para PNS juga tak perlu datang ke kantor Kemendagri di Jakarta sehingga tak membuang-buang uang.

Baca juga:Menteri Tjahjo 'Rebut' Orangnya Erick Thohir untuk Jadi Anak Buahnya

"Simudah ini merupakan terobosan dan inovasi yang kami hadirkan untuk memudahkan saudara-saudari kita PNS di seluruh pelosok Tanah Air dalam proses mutasi antardaerah. Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," kata Tito, Selasa (27/4/2021).

Tito mengatakan bahwa proses mutasi PNS antardaerah ini merupakan sebuah rangkaian. Dia mengatakan bahwa Kemendagri ada pada proses penerbitan SK Mutasinya.

“Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini, apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di pemda," ungkapnya.

Baca juga:Pertemuan PDIP-PKS Sepakati Sejumlah Hal, Ini Rinciannya

Pada Mesin Anjungan Simudah tidak sekadar dapat mengetahui progress proses mutasinya, tapi juga bisa langsung mencetak SK Mutasi-nya. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa tidak semua orang bisa lakukan melalui Simudah ini.

“Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah (Face Recognition) yang disuplai dari database kependudukan," ujarnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)