Wapres Minta Organisasi di Pemda Dievaluasi Agar Lebih Sederhana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menegaskan pelaksanaan reformasi birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh. Salah satunya dengan mereview organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih sederhana.
Pesan ini disampaikan wapres saat memberikan sambutan pada Hari Otonomi Daerah ke-25. “Organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu direview, agar lebih sederhana, agile (lentur), inovatif, efektif dan efisien untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya. Baca juga: Ketua DPD RI Ingatkan Pemda Kelola APBD Secara Sehat dengan Prinsip SAKIP
Selain itu dia juga menekankan bahwa deregulasi kebijakan harus secara konsisten dilakukan. Hal ini sehubungan dengan telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
“Maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.
Pesan ini disampaikan wapres saat memberikan sambutan pada Hari Otonomi Daerah ke-25. “Organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu direview, agar lebih sederhana, agile (lentur), inovatif, efektif dan efisien untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya. Baca juga: Ketua DPD RI Ingatkan Pemda Kelola APBD Secara Sehat dengan Prinsip SAKIP
Selain itu dia juga menekankan bahwa deregulasi kebijakan harus secara konsisten dilakukan. Hal ini sehubungan dengan telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
“Maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.
(cip)