Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber dan Mudik

Kamis, 15 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber dan Mudik
Guna pengendalian peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh melarang seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga kontrak menghadiri acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
A A A
BANDA ACEH - Guna pengendalian peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya, baik PNS maupun tenaga kontrak menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) atau halal bi halal yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

Penegasan itu disampaikan Sekda Aceh Taqwallah dalam apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA serta seluruh pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4/2021).

"ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena," katanya.
Dia mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Hal itu penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19. "Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan covid tidak bangkit di Aceh," ujarnya.

Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR Tahun 2021 yang dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 061.2/7309 Tanggal 12 April Tahun 2021. Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti surat Menteri Keordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, perlu dilakukan pembatasan kegiatan beperglan ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA. Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sebelum itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan taushiah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan, pada 25 Maret lalu. Dalam surat itu, MPU meminta Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

MPU juga meminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)