Umrah Saat Ramadhan Tanpa Izin, Denda Rp39 Juta Menanti Pelanggar

Jum'at, 09 April 2021 - 16:22 WIB
loading...
Umrah Saat Ramadhan Tanpa Izin, Denda Rp39 Juta Menanti Pelanggar
Jamaah beribadah di depan Kabah di Mekah, Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
MEKAH - Arab Saudi akan mengenakan denda 10.000 riyal atau Rp39 juta kepada mereka yang ditemukan mencoba melakukan umrah selama Ramadhan tanpa memiliki izin resmi.

Peringatan resmi itu diungkapkan sumber dari Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi.

“Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat suci selama Ramadhan dengan syarat mereka telah divaksinasi,” papar pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Umrah Saat Ramadhan Tanpa Izin, Denda Rp39 Juta Menanti Pelanggar


Kementerian menetapkan mereka yang ingin menerima izin harus telah mengambil dua dosis vaksin COVID-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.



Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi virus corona.



“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10,000 riyal dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah (Al-Haram Al- Makki) untuk sholat tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 denda. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal,” papar laporan Saudi Press Agency mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Lihat infografis: Arab Saudi Izinkan Umrah Saat Ramadhan, Ini Syaratnya
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)