Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara

Rabu, 07 April 2021 - 19:46 WIB
loading...
Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara
Yayasan Harapan Kita disebut tidak pernah menyetor pendapatan TMII kepada kas negara. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Yayasan Harapan Kita disebut tidak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) kepada kas negara. Hal ini dibenarkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

“Betul (tidak setor pendapatan ke kas negara),” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Dia mengatakan penyebab pendapatan TMII tidak disetor ke kas negara adalah karena selama ini pemasukannya minus. “Pendapatan selama ini minus,” ungkapnya.

Ditanyakan mengapa tidak sejak dulu pemerintah mengambil-alih pengelolaan TMII, Setya enggan menjawabnya. Dia hanya menegaskan pengambilalihan TMII saat ini didasarkan atas audit yang telah dilaksanakan. “Kami berpijak pada dokumen resmi. Rekomendasi BPK, hasil legal audit FH UGM dan rekomendasi BPKP,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan pemerintah telah secara resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2021. “Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata

Dia mengatakan menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan asset Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. “Mengenai TMII. Ini sudah lakukan pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.

Pratik menyebut Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII. “Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)