Terduga Teroris Condet Pernah Jabat Divisi Jihad FPI, Aziz: FPI Bukan Organisasi Pencetak Teroris

Selasa, 06 April 2021 - 19:43 WIB
loading...
Terduga Teroris Condet Pernah Jabat Divisi Jihad FPI, Aziz: FPI Bukan Organisasi Pencetak Teroris
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang juga pernah menjabat Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar memberikan keterangan soal terduga teroris Condet di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang juga pernah menjabat Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI , Aziz Yanuar membantah tudingan yang mengaitkan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan terduga teroris Condet Husein Hasny alias HH.

Menurut dia, HH pernah menjabat Sekretaris Bidang Jihad DPW FPI Jakarta Timur masa bakti 2015-2020 namun sebelum menyelesaikan jabatannya HH keburu dipecat pada 2017.
Baca juga: Terduga Teroris Masuk Mabes Polri, Mantan Kabais TNI Tolak Intelijen Disebut Kebobolan

Aziz menyatakan tak ada aktivitas apalagi konsep jihad FPI yang mengajarkan terorisme. Tugas Divisi Jihad FPI yakni menegakkan amar makruf nahi munkar sebagaimana yang diajarkan Islam.

"Engga mengajarkan (bukan pencetak teroris). Jihad itu pengertiannya luas. Menurut FPI jihad itu melakukan kebaikan semaksimal kita dan mencegah kemungkaran semaksimal kita," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dia menjelaskan, kegiatan amar makruf nahi mungkar yang pernah dilakukan FPI semasa dulu sebagai organisasi yakni membantu sesama saat terjadi bencana alam. "Dulu kalau terjadi bencana kita selalu kirim anggota untuk membantu," ucapnya.
Baca juga: Beredar Foto Terduga Teroris Condet saat Sidang Habib Rizieq

Mengenai alasan HH dipecat dari FPI, Aziz enggan menanggapi. Dia tak menyebut secara rinci apa yang mendasari HH dikeluarkan dari organisasi besutan Habib Rizieq itu. Hanya saja HH pernah melakukan kesalahan.

"Ada penyimpangan itu adalah oknum dan sudah kita keluarkan. Itu (penangkapan HH sebagai terduga teroris) tidak bisa dikaitkan dengan FPI karena FPI sudah bubar. Kedua yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari FPI karena memang bermasalah," jelasnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2238 seconds (0.1#10.140)