Buruh Kembali Gelar Aksi Besar-besaran di 12 April, Ini 3 Tuntutannya

Senin, 05 April 2021 - 14:30 WIB
loading...
Buruh Kembali Gelar Aksi Besar-besaran di 12 April, Ini 3 Tuntutannya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah pimpinan serikat akan melakukan aksi besar-besaran pada 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah pimpinan serikat akan melakukan aksi besar-besaran pada 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing.



Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan.

"Ketiga, menuntut pembayaran THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021).

Dia melanjutkan, aksi ini melibatkan berbagai sektor industri mulai dari perbankan, logistik, tekstil, garmen, media, pariwisata, farmasi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, besi dan baja, hingga tenaga honorer.



Adapun demonstrasi ini akan berlangsung di kantor gubernur, wali kota, dan kantor bupati di masing-masing daerah. Aksi juga digelar di lapangan di lokasi pabrik masing-masing dengan protokol kesehatan sesuai standar pabrik.

"Ada perwakilan pada tanggal 12 April yang datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law dan di daerah-daerah ada yang datang ke kantor gubernur atau walikota di wilayah masing-masing," tuturnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)