Gelora Makassar Jaring Bakal Calon Legislatif Via Daring

Sabtu, 03 April 2021 - 17:16 WIB
loading...
Gelora Makassar Jaring Bakal Calon Legislatif Via Daring
Partai Gelora. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Partai Gelora Indonesia Kota Makassar secara resmi mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota dewan (BCAD). Cara daftarnya tergolong mudah dan kekinian, masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar via daring melalui link registrasi yang telah disiapkan panitia.

Ketua Bappilu Partai Gelora Makassar , Andi Iqbal Putra menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar BCAD. Salah satunya harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat.



“Masyarakat yang berminat untuk menjadi BCAD diwajibkan mengumpulkan 250 KTP di wilayah dapilnya. Berdomisili di Kota Makassar, sehat jasmani dan rohani, serta berpendidikan minimal lulusan SMA/SMK/sederajat," kata Iqbal, Jumat (3/4/2021).

Beberapa syarat lain kata Iqbal, diumumkan secara resmi via akun sosial media Partai Gelora Indonesia Kota Makassar. Seperti fanpage di Facebook dan Instagram . “Sudah kita umumkan syarat lainnya, dalam link pendaftaran juga sudah ada syaratnya. Pendaftaran tahap pertama ini dimulai tanggal 1 sampai 30 April 2021," bebernya.

Ketua DPD Partai Gelora Kota Makassar , Muttaqien Yunus menambahkan, rekrutmen BCAD ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Siapa saja boleh mendaftar dan biayanya gratis.



Adapun Ketua DPW Gelora Sulsel , Syamsari Kitta manergetkan partainya mampu mendudukan kadernya bersih di setiap dapil. Baik itu di DPR RI, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.

“Kalau DPRD Sulsel , kita target semua dapil bisa terisi. Dan menurut saya itu hal yang optimistis kita raih. Karena kebanyakan dari kami pernah sukses untuk meraih kursi itu. Jadi peta untuk mendapatkan satu kursi sudah terpampang jelas di hadapan kita," tegasnya.

Syamsari melanjutkan, militansi kader Gelora untuk merebut kursi legislatif tak perlu diragukan lagi. Sebab mereka pernah melakukannya saat masih menjadi bagian dari PKS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8071 seconds (0.1#10.140)