10 Kapal Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Dimusnakan Kejagung

Rabu, 31 Maret 2021 - 22:08 WIB
loading...
10 Kapal Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Dimusnakan Kejagung
10 kapal asing berbendera Vietnam dari kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Kepri, dimusnakan Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (31/3/2021).
A A A
JAKARTA - 10 kapal asing berbendera Vietnam yang merupakan bukti dari kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Riau (Kepri), dimusnakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (31/3/2021).



Menurut Leonard, pemusnahan barang bukti itu itu telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pemusnahan kapal tangkap ikan juga disaksikan Kejaksaan Negeri Natuna dan Karimun.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh didampingi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerja sama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Leonard.

Berikut 10 kapal yang dimusnahkan pihak Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Kepri:

1. Kapal KNF 7788
2. Kapal KG 95270 TS dengan terpidana Danh Chung
3.Kapal KG 93160 TS dengan terpidana Le Ba Phuc
4. Kapal BV 92468 TS dengan terpidana Bui Minh Thanh
5. Kapal BV 92467 TS dengan terpidana Phan Van Trung
6. Kapal BV 8909 TS dengan terpidana Dao Van Quynh
7. Kapal BV 92778 TSdengan terpidana Ho Van Vui
8. Kapal KG 91526 dengan terpidana Tran Huynh Nguyen
9. Kapal KG 93811 TS dengan terpidana Tran Van Trung, dan
10. Kapal KG 93012TS dengan terpidana Loung Hoang Anh.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)