Ketua KPK Ingatkan Pejabat Serahkan LHKPN: Jangan Lupa atau Pura-pura Lupa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 merupakan batas akhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, bagi setiap penyelenggara negara direpublik ini.
Data sementara per tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 91,67%.
Adapun rinciannya sebagai berikuit:
1. Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88% dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.
2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05% dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386 belum melaporkan ke KPK.
3. Bidang Legislatif MPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 60 % dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.
4. Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55% dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.
5. Bidang Legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26%% dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35 lainnya belum melaporkan
6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48%% dimana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.
7. Bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67% dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.
Data sementara per tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 91,67%.
Adapun rinciannya sebagai berikuit:
1. Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88% dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.
2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05% dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386 belum melaporkan ke KPK.
3. Bidang Legislatif MPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 60 % dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.
4. Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55% dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.
5. Bidang Legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26%% dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35 lainnya belum melaporkan
6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48%% dimana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.
7. Bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67% dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.