BPK Akan Umumkan Kerugian Negara akibat Kasus Asabri

Rabu, 31 Maret 2021 - 15:48 WIB
loading...
BPK Akan Umumkan Kerugian Negara akibat Kasus Asabri
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Foto/Okezone/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) .

Hasil penghitungan itu, akan diumumkan oleh BPK pada pekan ini. "Bukan dikit lagi, sudah rampung. Tinggal diumumkan. Sudah selesai ya. Itu kalau enggak minggu ini, minggu depan selesai sudah," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan suap mantan Anggota BPK Rizal Djalil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Meskipun memastikan sudah rampung, namun Agung masih enggan mengungkap hasil pasti kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi itu. Sejauh ini, kerugian negara sementara di kasus PT Asabri itu ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.

"Nah makanya dengar dulu nanti dari BPK. Jangan bilang hasil sementara, saya enggak pernah bilang hasil sementara, hasilnya ya hasil. Mana ada sementara, enggak sementara, diadili nanti saya ini," kata Agung sambil berkelakar.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat (HH). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut diantaranya kapal tanker, mobil mewah, hingga lahan tambang.

"Tim Jampidsus menyita kapal tanker LNG, mobil mewah, serta puluhan ribu hektare lahan tambang nikel yang terkait dengan tersangka HH," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.

Leonard mengatakan selanjutnya kantor jasa penilai publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi atas aset itu. Hal ini untuk menghitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.

Kemudian, Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2336 seconds (0.1#10.140)