BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Dukungan Kemnaker Terkait Peraturan Beasiswa

Selasa, 30 Maret 2021 - 13:21 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Dukungan Kemnaker Terkait Peraturan Beasiswa
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja
A A A
JAKARTA - Salah satu peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) adalah berupa bantuan beasiswa anak.

Penyaluran bantuan beasiswa tersebut akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dukungan penting tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari BPJamsostek.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja memaparkan, proses penyusunan regulasi Permenaker turunan tersebut tengah disiapkan oleh Kemnaker dengan melibatkan BPJamsostek dan kementerian serta lembaga terkait.

“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” ujarnya.

Manfaat beasiswa tersebut, kata Utoh, berupa bantuan uang tunai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan. Dia berharap dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJamsostek dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJamsostek. Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat,” katanya.

Mengacu pada PP Nomor 82 Tahun 2019, kata Utoh, mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

“Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi,” ujarnya. (CM)
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)