Digelar Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan AHY Terkait KLB Deli Serdang

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:40 WIB
loading...
Digelar Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan AHY Terkait KLB Deli Serdang
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kadernya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, pada hari ini.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat gugatan. "Iya (sidang gugatan perdana AHY hari ini-red)," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Sekadar informasi, Ketum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya diwakili oleh kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang didugat AHY dan Teuku Riefky Harsya, yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.Baca juga: Sebut Kader Demokrat Marah, AHY Minta Moeldoko Jelaskan Maksud Pertentangan Ideologi

Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.Baca juga: Sebut Kader Demokrat Marah, AHY Minta Moeldoko Jelaskan Maksud Pertentangan Ideologi

Penggugat juga meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)