Legislator PAN Minta Honorer K2 Terbengkalai Segera Diselesaikan

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:48 WIB
loading...
Legislator PAN Minta Honorer K2 Terbengkalai Segera Diselesaikan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan masalah rekrutmen tenaga honorer kategori 2 atau honorer K2 yang pernah dijanjikan pemerintah harus diselesaikan karena telah terbengkalai sekian lama. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus meminta klarifikasi tentang pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang dilansir berbagai media tentang rencana pemerintah membuka rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 1,3 juta formasi pada tahun 2021.

Sementara dalam paparan yang disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, ternyata berbeda antara jumlah kebutuhan dengan jumlah rencana penetapan yang diLakukan pemerintah. Baca juga: Dear Guru Honorer, 1 Juta Lowongan Pegawai PPPK Menanti Anda

"Hal ini perlu dijelaskan oleh pemerintah, ternyata yang dilansir dan dikutip oleh berbagai media massa hanya 60 persen dari kebutuhan. Selanjutnya realisasi penetapan tentu bawah itu karena harus disesuaikan dengan jumlah anggaran pemerintah. Harap-harap cemas juga para calon PPPK mengetahui hal ini. Sudahlah terbatas kemudian juga dikurangi jumlahnya," ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Terkait masalah rekrutmen tenaga honorer kategori 2 atau honorer K2 yang pernah dijanjikan pemerintah, Guspardi melihat bahwa ini harus diselesaikan oleh pemerintah karena telah terbengkalai sekian lama. Maka perlu mengepankan kepedulian dalam membuat kebijakan guna menyelesaikan persolan tenaga honorer K2 yang jumlahnya sangat banyak itu.

"Para tenaga honor K2, apalagi yang sudah lama mengabdi jangan disuruh lagi bersaing dengan yang fresh hraduate. Selayaknya mereka ini diberikan kebijakan khusus dan langsung diterima tanpa harus melaluia tes lagi," terang Legislator asal Sumatera Barat itu.

Selain itu, dia juga menyoroti masalah formasi PPPK tahun 2019, di mana usul penetapan NIP sebanyak 49.620, sementara saat penetapan SK PPP itu jumlah jauh berkurang menjadi hanya 42.501. Alasan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti tidak memenuhi syarat.

"Bagaimana hal ini bisa terjadi? Seharusnya segala persyaratan hendaknya bisa diselesaikan saat PPPK dinyatakan berhak ikut tes sebagai calon PPPK oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah," tukas Guspardi.

Lebih dari itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti rencana kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan PNS. Menurutnya, ini adalah sesuatu langkah yang baik tetapi di lain sisi pemerintah juga kelabakan dalam menyusun anggaran penerimaan CPNS. Tentu ini menjadi paradoks.

Kemudian, lanjut dia, tentang pernyataan Menpan RB yang mengatakan kalau ada Sekretaris Daerah (Sekda) atau OPD tidak mampu, kepala daerah boleh mengganti, bahkan setiap bulan. Pemerintah harus menyiapkan perangkat hukumnya agar kepala yang akan melakukan penggantian Sekda nantinya tidak was-was dan berdampak persoalan hukum di kemudian hari.
"Oleh karenanya, berbagai persoalan yang disampaikan di atas hendaknya dapat disikapi dan segera diselesaikan serta dicarikan solusi terbaiknya. Dalam rangka menciptakan tata kelola dan reformasi birokrasi yang lebih baik dapat tercapai," pungkas Guspardi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)