Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:23 WIB
loading...
Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks M Jumhur Hidayat akhirnya diberikan izin untuk menghadiri persidangan oleh majelis hakim, sebagaimana Habib Rizieq Shihab . Hal itu disampaikan hakim pada persidangan Kamis (25/3/2021) ini.

"Kami meminta Saudara Jumhur bisa jaksa hadirkan di dalam persidangan. Kalau misalnya Habib Rizieq kasusnya diperhatikan oleh masyarakat luas, bagaimana dengan Pak Jumhur Hidayat, apakah ada diskriminasi?" ujar penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana, di persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Arif pun meminta majelis hakim untuk memberikan respons atas permintaan tersebut. Dia pun menyinggung Habib Rizieq Shihab yang sudah diizinkan untuk menjalani sidang secara langsung di pengadilan dan sesuai aturan. Hakim pun bisa memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan kliennya itu secara langsung.



Apalagi, pengacara Jumhur berpendapat, hakim belum memutuskan kalau persidangan dugaan penyebaran hoaks yang menjerat kliennya itu harus dilakukan secara online. Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyebutkan akan berkirim surat dahulu ke Rutan Bareskrim. Belum bisa dipastikan apakah terdakwa akan dihadirkan di ruang sidang atau tidak. "Kami akan mengirim surat ke Bareskrim. Kami belum bisa (memastikan) karena ini masih dalam masa pandemi," tutur Jaksa.

Sementara itu, Majelis hakim yang mendengarkan permintaan tim pengacara Jumhur akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Namun, Jumhur baru akan menghadiri persidangan secara langsung pada sidang berikutnya, Senin, 29 Maret 2021.



"Kan kita sudah bilang hadirkan terdakwa. Kita lihat (apakah jaksa menghadirkan)," kata hakim.

Tentang keterangan ahli ITE dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan dan Bisnis (STIE Perbanas), Surabaya bernama Ronny, pengacara Jumhur lainnya, M Isnur menerangkan, ahli tak memiliki kapasitas untuk menilai apakah pernyataan kliennya itu masuk dalam kategori pidana ataukah tidak.

"Keahlian dia tidak jelas. Ahli ITE, ahli ITE yang mana? Jadi ini ahli dipaksakan, ahli ceroboh, ahli yang melampaui keahliannya bicara tentang seseorang memenuhi unsur pidana apa tidak," jelasnya.

Apalagi, tambahnya, pada persidangan kali ini, ahli tersebut tak bisa memberikan keterangan yang pasti tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim penasihat ataupun Jumhur sendiri. Misalnya saja soal digital forensik, yang menjadi prosedur sebelum berpendapat tentang suatu perkara.

"Maka itu, kami menawarkan ke Pak Jumhur (untuk melaporkan ahli ITE) mencoba melakukan hal yang sama karena di kasus lain dua dosen UGM dicopot sebagai dosen, karena apa? Dia melampaui kapasitasnya sebagai ahli," katanya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)