Polri Selidiki Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang HRS

Senin, 22 Maret 2021 - 14:42 WIB
loading...
Polri Selidiki Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang HRS
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menjalankan proses penyelidikan terkait video hoaks oknum JPU yang menerima suap perkara Habib Rizieq Shihab. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri , Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menjalankan proses penyelidikan terkait video hoaks oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima suap perkara Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu diungkapkan Argo saat menanggapi kabar penangkapan pelaku penyebar hoaks terhadap seorang pemuda di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menegaskan bahwa saat ini tim gabungan kepolisian dan kejaksaan agung masih dalam proses penyelidikan. "Masih dilidik," kata Argo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (22/3/2021).

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan hal yang serupa. Direktorat Cyber Mabes Polri masih mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Video Jaksa Ngaku Terima Suap di Kasus Rizieq Shihab Hoaks

"Nanti akan kita sampaikan itu ya. yang jelas sekarang Direktorat Cyber sedang menangani masalah ini. Nanti perkembangannya pasti disampaikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia". Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.

Beredarnya video hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

Baca juga: Aksi Sujud Habib Rizieq saat Ditanya Berkali-kali Hakim di Persidangan

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," cuitan Mahfud di akun Twitter-nya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)