Polisi Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina di Tuban

Jum'at, 19 Maret 2021 - 16:24 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina di Tuban
Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur digagalkan aparat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur digagalkan aparat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri . Dua tersangka ditangkap.

Direktur Polairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih mengatakan bahwa dalam kasus pencurian ini pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang telah mencuri 21 ton solar. Keduanya adalah IA (47) dan MT (37) yang merupakan ABK dan nakhoda Kapal MT Putra Harapan yang menampung solar curian.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Jadi Dirut PPI

Yassin mengatakan bahwa pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari adanya laporan Subdit intelair, tentang adanya kegiatan pencurian BBM melalui pipa bawah laut yang terhubung Single Point Mooring (SPM) atau tempat pengisian.

Dari adanya laporan tersebut, Subdit Gakkum Polairud Baharkam Polri langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan bongkar muat minyak di perairan Tuban. "Lalu kami melakukan tangkap tangan Kapal MT. Putra Harapan yang kedapatan sedang melakukan pencurian BBM jenis solar di tempat pengisian minyak (SPM) Perairan Tuban," tutur Yassin di Mako Polairud Baharkam, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).



Kasubdit Gakkum Polairud Baharkam Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan saat petugas akan lakukan pemeriksaan, empat tersangka berhasil kabur dengan melompat ke laut. Sementara itu, dua tersangka lain Ismail Ali dan Muhamad Taufik berhasil diamankan petugas. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti minyak jenis solar sebanyak 21,5 ton yang berada di kapal.

"Dalam operasi tangkap tangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral."

Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)