Mekanisme Aturan PPDB 2020

Selasa, 19 Mei 2020 - 11:07 WIB
loading...
Mekanisme Aturan PPDB 2020
Mekanisme PPDB 2020
A A A
JAKARTA - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019.

Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dan masih tetap memberlakukan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Saat ini terdapat pemberlakuan aturan baru untuk sistem zonasi. Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara sistem zonasi tahun 2019 dan tahun 2020. PPDB 2020 dengan sistem zonasi perlu dipahami oleh orang tua siswa untuk mendaftarkan putra-putrinya yang hendak masuk sekolah tahun ini. Selain perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, juga perlu diketahui apa sistem zonasi atau jalur zonasi.

Apa Itu Jalur Zonasi

Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berada di dalam satu lokasi yang dekat dengan sekolah selama minimal satu tahun dengan dibuktikan KTP atau kartu keluarga dan siswa tidak perlu lagi melalui ujian masuk.

Adapun tujuan sistem zonasi sekolah adalah: Memeratakan Akses Pendidikan, Mendekatkan Lingkungan Sekolah dengan Lingkungan Keluarga, Menghapuskan Eksklusivitas dan Diskriminasi, Membantu Analisis Perhitungan Kebutuhan Guru dan Distribusinya, Mendorong Kreativitas Guru, Membantu Pemerintah Daerah dalam Memberikan Bantuan.

Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memberlakukan jalur penerimaan ini. PPDB tahun 2020 dapat diikuti calon siswa yang akan masuk TK, SD, SMP, serta SMA/SMK.

Penggunaan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru merupakan salah satu jalur untuk bisa diterima di sekolah. Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal.

Aturan sistem zonasi PPDB tercantum pada Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Harapannya, sekolah favorit dan non-favorit tidak memiliki sekat. Tahun 2020, kuota yang diberikan untuk jalur zonasi PPDB minimal 50 persen di setiap sekolah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)