APRDI Menilai Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:18 WIB
loading...
APRDI Menilai Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri
Direktur Eksekutif Dewan APRDI Mauldy Rauf Makmur menilai kasus hukum yang menimpa BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Jiwasraya dan Asabri dinilai berbeda. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Jiwasraya dan Asabri dinilai berbeda. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia (APRDI), Mauldy Rauf Makmur.

Dia menilai Jiwasraya dan Asabri melanggar dalam pengelolaan reksadana. Tak hanya itu, Jiwasraya dan Asabri juga diindikasikan diinvestasikan pada saham yang berfundamental tidak baik, sehingga pada saat ingin mencairkan saham tidak bisa diuangkan atau dijual. Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak ada masalah dengan guaranteed return, tidak ada masalah juga dengan pelanggaran pengelolaan reksadana.

“Yang dimasalahkan dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan itu Unrealized Loss (UL). Di pasar modal itu selalu ada Unrealized Loss. Saya tahu betul BPJS Ketenagakerjaan punya SOP yang baik dalam memilih Manager Investasi (MI) dan dalam memilih reksadana. SOP mereka jelas,” Kata Mauldy.

Dia menyontohkan, MI yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan sangat ketat memilihnya. "Dari Asset Under Management (AUM)- nya saja sudah jelas dipilih. Lalu produk reksadana mereka dipantau terus, mereka punya alat ukur atau rating sendiri, jika reksadananya kinerjanya buruk, secara periodik MI-nya bisa dipanggil dan dievaluasi, " tuturnya.

Mauldy menyimpulkan, BPJS Ketenagakerjaan benar-benar prudent dalam melakukan investasi. “Semua di pasar modal pasti kena UL, ketika kinerja indeks turun ya pasti kena UL, tapi kalau kinerja indeks naik lagi maka saham juga akan naik lagi. Kalau UL dipermasalahkan, ya tidak ada yang berinvestasi di pasar modal,” katanya.

Seperti diketahui, hingga kini kasus hukum BPJS Ketenagakerjaan masih berada dalam penyelidikan Kejaksaan Agung RI.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)