Pemilu Serentak? Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:16 WIB
loading...
Pemilu Serentak? Berikut...
Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda saat berbicara dalam diskusi daring Desain Pemilu Serentak yang digelar CSIPP, belum lama ini. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Sebanyak 6 poin desain pemilu serentak yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 sebagaimana pada Pasal 201 UU No 7/2017 tentang Pemilu dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang seringkali timbul ketika pemilu dilaksanakan. Ada 5 catatan kritis mengenai pemilu serentak tersebut.

"Karena sebenarnya permasalahan yang seharusnya segera diselesaikan berhubungan dengan unsur prinsipil dan teknikal," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda saat berbicara dalam diskusi daring 'Desain Pemilu Serentak' yang digelar oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), belum lama ini. Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik

Menurut Violla, pada dasarnya upaya-upaya yang dilakukan oleh MK adalah untuk meningkatkan sistem presidensil yang efektif. Namun sayangnya hingga saat ini MK belum mendefinisikan secara mendalam.

Violla mencontohkan upaya yang dilakukan MK hanya sampai memberikan 6 alternatif desain pelaksanaan pemilu serentak . Netapi pemutusan mana yang akan dipakai, sepenuhnya diserahkan kepada pengambil kebijakan (DPR).

"Desain pelaksanaan pemilu serentak bukan hanya urusan waktu, tetapi juga mencakup penegakkan hukum dan pembentukan konsep pemilu serentak secara holistik," tegasnya. Baca juga: MK dan Mantan Terpidana

MK seharusnya juga memperhatikan teknik-teknik dan prosedural yang sekiranya dapat memicu permasalahan dalam pelaksanaan pemilu serentak . Contohnya seperti hak-hak konstitusional warga negara yang tidak terpenuhi meskipun mereka memiliki KTP.

"Hal ini terjadi sempat terjadi pada 2009. Saat itu banyak warga yang memiliki KTP tidak dapat terpenuh hak-hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diberikan undangan oleh pemerintah atau panitia setempat," tambahnya.

Atas dasar itulah, Kode Inisiatif memberikan lima catatan kritis. Pertama, hak konstitusional pada pemilih, hak atas calon-calon pemimpin cadangan dari kelompok-kelompok minoritas juga perlu diperhatikan.

Kedua, penyelenggaraan pemilu serentak juga pasti akan banyak memberatkan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Ketiga, selain unsur teknis dan prosedural, agar pemilu dapat terwujud sebagai bentuk pemenuhan hak demokrasi yang konstitusional yang utuh, maka manajemen dan penegakan hukum pemilu juga harus diperhatikan.

Keempat, dalam pemilu serentak tahun ini ditakutkan masyarakat juga akan hanya fokus untuk pemilu presiden, sehingga pengawasan pemilu tidak optimal dan maraknya pelanggaran mungkin terjadi, sebagaimana pada pemilu 2019.

Kelima, khusus untuk Pemilu di tingkatan lokal (Pilkada), lebih baik dilaksanakan di tahun 2022 dan 2023. Atau bisa juga di undur di tahun 2025 jika ada perubahan dalam kerangka hukum dan antisipasi pengadaan pelaksana tugas (plt) bisa dilakukan.

"Hal itu dilakukan agar penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dan penegakan hukum bisa dilakukan secara maksimal. Sehingga bangunan demokrasi Indonesia lebih berkualitas," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Israel Ternyata Ditolong...
Israel Ternyata Ditolong AS saat Dihujani Rudal Iran
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved