Keterwakilan Perempuan di DPR Hanya 20,5%, MPR: Pikirkan Juga Soal Kualitas

Minggu, 28 Februari 2021 - 18:57 WIB
loading...
Keterwakilan Perempuan di DPR Hanya 20,5%, MPR: Pikirkan Juga Soal Kualitas
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat mengatakan dari 575 anggota DPR, sebanyak 118 orang perempuan atau sebesar 20,5% keterwakilan perempuan di parlemen.

“Dari 575 anggota DPR saat ini, 118 adalah perempuan atau masih sebesar 20,5 persen. Angka ini sesungguhnya bukan angka yang tinggi di dalam sejarah parlemen Indonesia. Meskipun masih di bawah rata-rata global dimana catatan menunjukkan bahwa 24%. Bahkan sebanyak enam provinsi belum memiliki anggota DPR RI,” kata Lestari dalam Audiensi Virtual Kaukus Perempuan Politik Indonesia National Meeting, Minggu (28/2/2021).

Lestari mengatakan meski masih rendah keterwakilan perempuan di parlemen, namun sudah ada peningkatan dibandingkan pada Pemilu tahun 1999 silam. “Kalau kita bicara perempuan memang sudah ada peningkatan yang cukup signifikan sejak Pemilu 1999,” katanya.

Tetapi, tegas Lestari, lebih baik lagi jika mulai memikirkan tidak hanya dari peningkatan sisi jumlah saja, tetapi juga peningkatan dalam sisi kualitas. “Upaya ini dalam rangka bagi semua untuk melaksanakan fungsi perwakilan perempuan termasuk didalamnya terlibat secara aktif dalam keterwakilan kita di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan,” tuturnya.



Lestari mengatakan, ini menjadi tantangan yang memerlukan langkah-langkah konkrit. “Dibutuhkan kemampuan bagi kita semua untuk dapat menyosialisasikan dan membuat masyarakat paham sehingga dapat menghasilkan persepsi bahwa perempuan sangat diperlukan dalam setiap pengambilan keputusan,” katanya.

“Inilah tantangan kita agar kita dapat membangun kesadaran bahwa kita harus mampu menjelaskan ini secara nyata,” sambung Lestari.

Lestari juga mengatakan bahwa saat ini kita semua tidak bisa menutup bahwa kini hidup di tengah masyarakat yang membutuhkan pendidikan politik. “Karena dalam keseharian kita, masih menjadi sebuah hambatan berbagai bidang,” tuturnya.

Untuk itu, jelas Lestari, segala upaya peningkatan keterwakilan perempuan baik melalui kebijakan afirmasi politik maupun perubahan Undang-Undang terkait sangat diperlukan. “Dan bukan semata untuk mendorong masalah-masalah perempuan mengemuka di parlemen. Tetapi lebih dari itu bagaimana kita dapat membuat perubahan secara menyeluruh dalam dinamika politik dalam negeri untuk kepentingan bukan hanya perempuan tetapi untuk memajukan bangsa ini,” katanya.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4800 seconds (0.1#10.140)