Artidjo Alkostar, Algojo Bagi Para Koruptor Itu Telah Pergi

Minggu, 28 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
Artidjo Alkostar, Algojo Bagi Para Koruptor Itu Telah Pergi
Anggota Dewas KPK Artijdo Alkostar dikenal sebagai algojo bagi para koruptor karena tidak segan-segan menjatuhkan hukum berat bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 itu dikenal sebagai Algojo bagi para koruptor selama menjadi hakim agung.

Sebab, Artidjo seringkali memperberat vonis para koruptor selama ini. Salah satunya, vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun. Selain itu, hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum juga diperberat Artidjo Alkostar dari 7 tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp5 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Kemudian, Artidjo juga pernah memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Lalu, Artidjo bersama hakim agung lainnya juga pernah memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Selain itu, hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun diperberat menjadi 11 tahun penjara pada April 2018. Adapun Artidjo pensiun sebagai Hakim Agung pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun dia menduduki posisi hakim agung. Pada Jumat 20 Desember 2019, dia membacakan sumpah dan janji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Kepresidenan. Rico Afrido SimanjuntakAlgojo Bagi Para Koruptor Itu Telah Pergi

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 itu dikenal sebagai Algojo bagi para koruptor selama menjadi hakim agung.

Sebab, Artidjo seringkali memperberat vonis para koruptor selama ini. Salah satunya, vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun. Selain itu, hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum juga diperberat Artidjo Alkostar dari 7 tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp5 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Kemudian, Artidjo juga pernah memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Lalu, Artidjo bersama hakim agung lainnya juga pernah memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Selain itu, hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun diperberat menjadi 11 tahun penjara pada April 2018. Adapun Artidjo pensiun sebagai Hakim Agung pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun dia menduduki posisi hakim agung. Pada Jumat 20 Desember 2019, dia membacakan sumpah dan janji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Kepresidenan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)