Pernah Diperberat Vonisnya, Anas Urbaningrum Tetap Doakan Artidjo Alkostar

Minggu, 28 Februari 2021 - 17:12 WIB
loading...
Pernah Diperberat Vonisnya, Anas Urbaningrum Tetap Doakan Artidjo Alkostar
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Anas Urbaningrum mendoakan almarhum Artidjo Alkostar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meninggalnya anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar mendapat doa dari mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Anas Urbaningrum. Anas didoakan Artidjo agar semua dosa-dosanya diampuni Allah.

Artidjo merupakan hakim yang menolak kasasi Anas atas kasus vonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas Urbaningrum bahkan diperberat dari hukuman 8 tahun menjadi 14 tahun.

"Ina lilahi was ina lilahi rajiun. Telah meninggal dunia, bapak Artidjo Alkostar. Semoga Amal kebaikannya diterima dan dosa-dosanya diampuni Allah. Lahu Al-fatihah. Admin," cuwit Twitter Anas @annasurbaningrum, Minggu (28/2/2021).

Anggota Dewan Pegawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang. Kepergian mantan hakim agung yang dikenal sangat tegas ini pun menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat dan para koleganya. Dukacita mendalam juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud MD di lini masa akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu. Erfan marufMeninggalnya anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar mendapat doa dari mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Anas Urbaningrum. Anas didoakan Artidjo agas semua dosa-dosanya diampuni Allah.

Artidjo merupakan hakim yang menolak kasasi Anas atas kasus vonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas Urbaningrum bahkan diperberat dari hukuman 8 tahun menjadi 14 tahun.

"Ina lilahi was ina lilahi rajiun. Telah meninggal dunia, bapak Artidjo Alkostar. Semoga Amal kebaikannya diterima dan dosa-dosanya diampuni Allah. Lahu Al-fatihah. Admin," cuwit Twitter Anas @annasurbaningrum, Minggu (28/2/2021).

Anggota Dewan Pegawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang. Kepergian mantan hakim agung yang dikenal sangat tegas ini pun menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat dan para koleganya. Dukacita mendalam juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud MD di lini masa akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu. Erfan maruf
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)