Jubir Sebut Gubernur Sulsel Dijemput KPK Saat Sedang Istirahat

Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:47 WIB
loading...
Jubir Sebut Gubernur Sulsel Dijemput KPK Saat Sedang Istirahat
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjemput Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur saat sedang istirahat pada Sabtu, (27/02/2021) dini hari.

"Jadi buat teman-teman media semuanya, sebenarnya kita masih menunggu bagaimana statement dari KPK. Terakhir saya lihat di salah satu media televisi sudah ada pernyataan dari Nurul Ghufron yang merupakan wakil ketua KPK dan itu bisa kita jadikan landasan informasi awal," kata dia.

Namun dirinya menjelaskan bahwa mengenai informasi yang beredar di media jika Gubernur Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) itu tidak benar karena bapak saat itu sedang istirahat.



"Seperti kita tahu operasi tangkap tangan adalah operasi menangkap seseorang saat melakukan tindak pidana. Dan bapak sedang tidak melakukan itu. Pak gubermur sedang berisitirahat," ungkapnya.

Kemudian mengenai keberangakatan Gubernur ke luar kota, itu untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi. Selebihnya mengenai informasi yang beredar, bahwa apakah terlibat kasus A, B, atau apapun pihaknya belum mendapat informasi.

"Kami belum mendapat informasi resmi mengenai itu. Sehingga tdk bisa kami konfirmasi apa kasus yang kemudian menjadi dasar dijemputnya bapak (gubenur) untuk dimintai keterangan," katanya.

Ia menjelaskan, penjemputan tidak dilakukan secara paksa karena Gubernur Sulsel dengan kerelaan hati untuk berangkat.

"Karena beliau adalah warga megara yang baik dan siap memberikan keterangan mengenai apapun yg akan ditanyakan," ungkapnya.



"Dan sekali lagi saya ulang bahwa bapak Gubernur Nurdin Abdullah sedang tidak melakukan tindak pidana pada saat dijemput oleh tim KPK. Mereka diterima baik di rumah jabatan gubernur, dan bapak pun dengan sikap patriotismenya mengikuti tim KPK," tutupnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)