Ini Kebijakan Kemendikbud untuk DAK Fisik 2021

Jum'at, 26 Februari 2021 - 16:43 WIB
loading...
Ini Kebijakan Kemendikbud untuk DAK Fisik 2021
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan Rp17,7 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk 31.695 satuan pendidikan. Ada tiga kebijakan yang ditetapkan Kemendikbud dalam pemanfaatan DAK Fisik tahun ini.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan pertama adalah DAK Fisik akan digunakan untuk ketuntasan sarana prasarana pendidikan. Pemenuhan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.



Dia menjelaskan, pada tahun 2020 DAK Fisik disebar secara parsial yang menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan dana untuk rehab rusak, berat, sedang dan ringan. Sedangkan untuk tahun 2021 ini pemanfataan DAK Fisik untuk memastikan setiap kebutuhan sarana prasana sekolah itu tuntas.

"Pemenuhan dilakukan secara holistik, menyeluruh sesuai dengan kebutuhan sarana prasarana masing-masing sekolah. Meski sasaran mengecil tetapi permasalahan sarana prasarana di sekolah itu tuntas dan selesai," katanya pada Sosialisasi BOS 2021 dan DAK Fisik secara daring, Kamis (25/2).

Kebijakan kedua adalah pelaksanaan kegiatan akan dilakukan secara kontraktual dan bukan lagi swakelola oleh sekolah. Dia menjelaskan, banyak kepala sekolah yang mempermasalahkan swakelola sebab menambah beban kepala sekolah dalam proses pengadaannya.



"Tahun ini kita berpindah dari sistem swakelola ke sistem kontraktual. Dimana ini akan dilaksanakan oleh dinas pendidikan agar sekolah tidak terbebani dengan semua urusan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Selain itu, jelas Mendikbud, tahun ini pemakaian DAK Fisik akan melibatkan Dinas PUPR di masing-masing daerah. Menurutnya, Dinas PUPR yang nanti akan melakukan asesmen kerusakan dan tim profesional dari dinas PUPR juga yang akan mengevaluasi pekerjaan yang dilaksanakan di sekolah.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)