Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mengapresiasi inisiatif baik pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam naungan UU Cipta Kerja melalui PP 37 Tahun 2021.

"Kita belajar dari pengalaman pandemi Covid-18, banyak pekerja di-PHK, baik dari sektor formal dan informal. Negara belum memiliki bantalan dan perlindungan sosial ketika PHK massal terjadi dan bergantung pada skema bantuan sosial yang bersifat ad hoc," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021). ( Baca juga:Sedih Rasanya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Cair Tahun Ini )

Dalam hal ini, ada tantangan besar dalam ketersediaan dan validitas data. Harapan TURC dengan adanya JKP, pemerintah punya skema jelas untuk para pekerja yang terancam atau terdampak risiko ekonomi akibat hilangnya pekerjaan.

"Namun ada beberapa catatan kritis dari kami, yang pertama perihal tanggal pengunggahan PP 37 ke publik," tambah Andriko.

Ancangan PP 37 baru diunggah tanggal 4 Februari lalu. Ketika sebuah dokumen rancangan diunggah ke publik, pengunggahannya dimaksudkan untuk mendapatkan feedback dari publik. ( Baca juga:Miliki ‘Nyawa Kedua’, 10 Orang Ini Tetap Hidup Meski Kepalanya Tertembak )

"Tidak ada kesamaan tanggal antara pengundangan dan konsultasi publik. Jadi, PP ini tidak melalui tahap konsultasi dan uji publik, apa yang diatur bersifat sangat pragmatis-teknokratis, belum tentu menjawab kebutuhan yang dirasakan pekerja," jelas Andriko.

Dalam aspek substansi, program JKP secara materiil dinilai belum sesuai dengan harapan para pekerja umumnya. "Secara materiil, program ini belum memenuhi harapan para pekerja di tengah fleksibilitas hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja," tukasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)