Korporasi Karhutla Diputus Bebas, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Jadi Sorotan

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:27 WIB
loading...
Korporasi Karhutla Diputus Bebas, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Jadi Sorotan
Ketua Komisi A DPRD Kobar, Rizky Aditya Putra tentu menyesalkan putusan PN Pangakalan Bun terkait kasus kebakaran hutan. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Putusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terhadap terdakwa PT. Kumai Sentosa atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi sorotan publik. Sebab saat ini karhutla menjadi perhatian serius dalam penanggulangan.

Ketua Komisi A DPRD Kobar, Rizky Aditya Putra tentu menyesalkan putusan tersebut.Diamendukung langkah Kepala Kejaksaan Negeri Kobaruntuk mengajukan Kasasi . "Menurut saya, nampak ada ketimpangan dalam penerapan hukum atas putusan yang diambil dalam kasus Karhutla tersebut," katanya, Rabu ( 24/ 2021).

Ia mengungkapkan, banyak kasus para petani atau peladang yang tersandung kasus Karhutla hampir semua mendapat sanksi hukuman. Sementara korporasi justru melenggang bebas. Ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, disaat semua lini sedang bekerja keras dalam penanggulangan karhutla tetapi justru kasus Karhutla Korporasi bebas. "Jadi seolah berbanding lurus dengan anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini sangat kami sangat sayangkan," sebutnya.

Sebelumnya,putusan bebas dalam perkara kebakaran hutan atau Karhutla dengan terdakwa korporasi PT Kumai Sentosadalam sidang putusan yang digelar17 Februari 2021menyatakan Karhutla yang terjadi di korporasi tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PTKumai Sentosa. Baca: Gaji-13 Segera Cair, PNS Berharap Bisa Berdampak ke Ekonomi di Masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana, Minggu, 21 Februari 2021 menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Karena tidak mencerminkan dukungan hakim PN Pangkalan Bun terhadap upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di Kalimantan yang menjadi atensi nasional dengan dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Kajari, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa tersebut sangat besar yaitu lebih dari Rp950 miliar. Untuk ituatas putusan tersebut, Kejarimengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kajari mengharapkan dengan dilakukannya kasasi ke MA, Hakim Agung yang memeriksa perkara ini nanti nya lebih bisa bersikap adil, profesional dan berhati nurani dalam mengadili perkara tersebut. Baca: Diguyur Hujan Deras, Semarang Jadi Kota Banjir.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2288 seconds (0.1#10.140)