Tanpa Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Sulit Berharap Pada Tim Kajian UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:27 WIB
loading...
Tanpa Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Sulit Berharap Pada Tim Kajian UU ITE
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Tim Kajian UU ITE tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE yang disahkan 22 Februari 2021, tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat.

Pernyataan sikap bersama itu disampaikan LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIpP, dan WALHI, Selasa (23/2/2021).

Penilaian ini didasarkan pada dua hal yang perlu dikritisi. Pertama, tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komnas HAM yang selama ini menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE dan Komnas Perempuan yang selama ini menerima aduan terkait laporan korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE saat memerjuangkan haknya sebagai korban.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Bertugas hingga 22 Mei 2021

Selama ini pasal-pasal karet UU ITE menunjukkan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kuasa (penguasa, pengusaha, atau aparat), maka hampir dapat dipastikan pemillihan Tim Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur yang independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut.

"Dengan begitu Tim Kajian UU ITE yang demikian ini akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitikberatkan pada aspek legalistik formal dan mengabaikan/menutupi adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam UU ITE," bunyi keterangan pers koalisi.

Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Tim Kajian UU ITE ini justru dipimpin oleh orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi dan dinilai tidak memiliki komitmen memperbaiki demokrasi yang jelas-jelas bersumber dari adanya pasal-pasal karet UU ITE.

Baca juga: LSM Sayangkan Tim Kajian UU ITE Diisi Mayoritas Internal Pemerintah

Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang nyata bermasalah dan telah memidana banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, akademisi dalam menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat tapi justru dipenjarakan sebagaimana dapat dilihat dari laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet yang dapat diakses oleh publik.

Penunjukan komposisi Tim Kajian UU ITE yang dinilai bermasalah ini memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Jokowi untuk menelaah adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE.

"Sulit rasanya bagi masyarakat sipil untuk berharap banyak pada Tim Kajian UU ITE dapat menemukan kajian ketidakadilan dalam UU ITE jika melihat komposisinya yang tidak seimbang dan lebih banyak dari pihak pemerintah," ucapnya.



Oleh karena itu Koalisi Masyarakat Sipil mendorong:

1. Pemerintah harus melibatkan pihak-pihak independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Tim Kajian UU ITE.

2. Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus bekerja untuk merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE.

3. Mendesak Tim Kajian UU ITE ini u tuk fokus menelaah keberadaaan pasal-pasal bermasalah di UU ITE terutama pasal-pasal karet dan mendorong revisi yang substantif terhadap pasal-pasal ini.

4. Mendorong tim kajian ini untuk melibatkan secara aktif para akademisi, korban, perempuan korban, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media dalam kajian pasal-pasal UU ITE.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)