Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat

Sabtu, 20 Februari 2021 - 19:43 WIB
loading...
Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Sejumlah publik figur terjerat UU ITE yang kontroversial dengan pasal-pasal karetnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desakan agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dibatalkan sudah disuarakan lama sebelum Presiden Jokowi mengungkapkan keinginan supaya beleid itu direvisi. Keberadaan sejumlah pasal karet dalam UU ITE menuai kritikan para aktivis dan akademisi.

Setidaknya ada sembilan pasal yang disebut-sebut layak diubah karena berbahaya, yaitu pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. Pasal-pasal ini banyak memakan korban. Siapa saja mereka? Berikut sedkit di antaranya :

(Baca: Revisi UU ITE, Mahfud: Pemerintah Akan Minta Pendapat Pakar, LSM Hingga DPR)

1. Jerinx SID

Drumer band punk rock asal Bali, Superman Is Dead ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu 12 Agustus 2020. Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Pria kelahiran Kuta 10 Februari 1977 itu dilaporkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. IDI tak terima dengan postingan Instagram Jerinx. "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" demikian postingan Jerinx yang membawanya ke jeruji besi.

2. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Pendakwah kelahiran Banten 11 Februari 1974 itu ditangkap apparat kepolisian di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Dia dijerat Pasal 45 a ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) itu telah ditahan. Adapun penyebabnya, pernyataanya di kanal Youtube, Refly Harun, seorang ahli hukum tata negara pada 16 Oktober 2020. “Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," kata Gus Nur dalam podcast Refly Harun itu.

(Baca: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital)

3. Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata

Dia ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Dia menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap ulama karismatik Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya atas cuitannya di Twitter @ustadzmaaher_. 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..' demikian cuitan Ustaz Maaher yang menjadikannya tahanan Bareskrim Polri. Dia telah meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021. Dia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)