Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Tepat

Rabu, 17 Februari 2021 - 23:11 WIB
loading...
Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Tepat
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gugatan Pilkada Kabupaten Fakfak, Papua Barat tahun 2020 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK ) dalam sidang di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, dengan jelas dinyatakan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) tidak dapat diterima.


"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams saat membacakan putusan dalam sidang putusan yang digelar secara daring.


Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar yakni, 19.446 suara. Sedangkan paslon Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara (2,1%), melebih syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU No 10 Tahun 2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," tegasnya.

Disampaikan pula, bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum," ujarnya. Selain itu diputuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan MK ini, ketua tim kuasa hukum KPU Fakfak, Pieter Ell mengatakan, majelis hakim telah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, artinya, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.

"Dari awal kami optimistis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada termohon," ujar Pieter Ell dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/2/2021).

Dia menambahkan, dengan putusan MK ini masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan daerah dan mensejahterakan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)