PPKM Mikro, Kemenkes Siapkan Kader Kesehatan dan Puskesmas di Posko Desa

Senin, 08 Februari 2021 - 18:19 WIB
loading...
PPKM Mikro, Kemenkes Siapkan Kader Kesehatan dan Puskesmas di Posko Desa
Pemerintah mulai 9 Februari 2021 akan melaksanakan PPKM mikro. Salah satunya dengan pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dibentuknya Posko Tanggap Covid-19. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai 9 Februari 2021 akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Di mana salah satunya dengan pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dibentuknya Posko Tanggap Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.

(Baca juga: Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan untuk mendukung pembentukan Posko ini, Kemenkes telah menyiapkan kader kesehatan dan juga Pusat Kesehatan Masyarakat.

(Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM, Lurah hingga RT/RW Jadi Ujung Tombak)

"Jadi Pos Komando yang akan dibentuk melalui pelaksanaan PPKM mikro ini adalah kita menyiapkan juga tentunya kader kesehatan dan juga Puskesmas ya untuk ujung tombak dari pada pelayanan kesehatan,” kata Nadia secara virtual dari Media Center Graha BNPB Jakarta, Senin (8/2/2021).

(Baca juga: PPKM Mikro, Bupati/Wali Kota di Jateng Harus Cermati Peta Zonasi)

Penyiapan kader kesehatan dan juga Puskesmas ini, kata Nadia untuk memperkuat upaya tracing dan testing. "Di sini kita akan memperkuat yang seperti disampaikan Pak Menteri Kesehatan adalah di hulunya, bagaimana penguatan tracing, testing dan isolasi mandiri, ini yang perlu kita akan perkuat," katanya.

Nadia mengatakan pihaknya akan fokus penyiapan komponen ini untuk di 98 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Jawa dan Bali. “Dan kita akan fokus rasanya di 98 kabupaten kota di provinsi Jawa dan Bali ya, ada 7 provinsi.”

Selain itu, Nadia mengatakan pelacakan kasus Covid-19 saat pelaksanaan PPKM mikro ini harus dilakukan kurang dari 72 jam.

"Di mana nanti untuk proses pelacakan kasus ini harus sudah bisa kita lakukan pelacakan nya kurang dari 72 jam dari kasus kontak yang positif. Jadi kita harus bisa melakukan identifikasi, isolasi ataupun karantina dari kasus kontak yang sudah kita temukan dalam waktu kurang 72 jam ini tadi," tegasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)