PPKM Perlu Diperketat, Acara Pernikahan dan Kegiatan Sosial Harus Dilarang

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:02 WIB
loading...
PPKM Perlu Diperketat, Acara Pernikahan dan Kegiatan Sosial Harus Dilarang
Warga beraktivitas pada jam pulang kerja di halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan atau hingga 8 Februari 2021. Foto/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Untuk menekan kasus Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlu dilaksanakan lebih ketat.
Apalagi, wabah Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif, sementara pemberian vaksin masih terbatas.

Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif, pencegahan dengan cara 3M dan menghindari kerumunan serta upaya pemerintah dalam 3T perlu ditingkatkan di tengah kondisi wabah yang fluktuatif ini.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan lebih ketat dan lebih tegas. Seluruh acara yang berpotensi kerumunan harus dilarang, termasuk acara-acara pernikahan dan kegiatan sosial lainnya," ujar Syahrizal, Jumat (5/2/2021).



Dia juga mengatakan, vaksinasi sama sekali tidak memunculkan varian virus baru. "Bahan-bahan pembuat vaksin tidak mendorong munculnya mutasi," jelas Syahrizal.

Baca Juga: Minta Penanganan Covid-19 Diperkuat, IDI:Mau Lockdown atau Apa Terserah Pemerintah

Menurut Syahrizal saat ini yang mesti dilakukan oleh pemerintah adalah menurunkan angka kematian, menurunkan beban pelayanan dan biaya pelayanan kesehatan, yaitu dengan cara yang tepat dalam strategi vaksinasi .

Baca juga: Satgas Sebut PPKM Skala Mikro Dilaksanakan Mulai 9 Februari 2021


"Upaya mencapai herd immunity baru akan tercapai tahun 2022. Sehingga ketersediaan vaksin untuk kelompok lansia dan komorbid perlu dipercepat. Saatnya pemerintah untuk membuka diri dan mempertimbangkan bukti-bukti ilmiah di China, Brasil, dan Turki bahwa Sinovac aman untuk kelompok lansia. Jika tetap menunggu vaksin Pfizer misalnya terjadi penundaan yang merugikan dari aspek Cost- effectiveness program," katanya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)