Filipina Tetapkan 1 Februari Sebagai Hari Hijab Nasional

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:29 WIB
loading...
Filipina Tetapkan 1 Februari Sebagai Hari Hijab Nasional
Filipina menetapkan tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional. Foto/Ilustrasi
A A A
MANILA - Dalam sebuah langkah yang menjadi tonggak sejarah, parlemen Filipina telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional. Keputusan ini untuk mempromosikan "pemahaman yang lebih dalam" tentang praktik Muslim , serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negara.

Parlemen Filipina dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut, yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa (26/1/2021) lalu, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut.

Perwakilan dari partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan, penulis utama dan pendukung RUU itu, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah tandingan.



Undang-undang tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di antara non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim serta mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakannya.

Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab dan kesalahpahaman tentang pilihan busana, yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.

RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama serta gaya hidup yang berbeda di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.

Sangcopan mengatakan bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia, mengutip contoh dari beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar Muslim mengenakan hijab.

“Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” katanya seperti dikutip dari Arab News, Selasa (2/2/2021).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)