LBH Malhamah Keadilan Indonesia Bakal Tangani Kasus Kerumunan Covid-19

Minggu, 31 Januari 2021 - 05:17 WIB
loading...
LBH Malhamah Keadilan Indonesia Bakal Tangani Kasus Kerumunan Covid-19
Ketua Umum LBH Malhamah Keadilan Indonesia, Sahroni mengatakan, banyak kasus-kasus hukum yang perlu mendapatkan pembelaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa pengacara membentuk LBH Malhamah Keadilan Indonesia. Lembaga bantuan ini hadir untuk melengkapi LBH yang sudah ada. Salah satu kasus yang bakal ditangani adalah kasus kerumunan Covid-19 .

Ketua Umum LBH Malhamah Keadilan Indonesia, Sahroni mengatakan, banyak kasus-kasus hukum yang perlu mendapatkan pembelaan. Saat ini, terkesan hukum lebih condong berpihak kepada pemerintah. "Undang-undang menjamin pelaksanaan hak hukum setiap warganegara untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, negara telah merumuskan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, yaitu tentang Bantuan Hukum. Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum ini sesungguhnya adalah wujud implementasi yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk perlindungan “hak konstitusional” bagi setiap warga negaranya, di dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Baca juga: Picu Kerumunan, Polres Madiun Kota Jemput 12 Artis TikTok ViensBoys di Hotel

"Kita tahu dan sadar meski semua hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya telah diatur sedemikian banyaknya dalam bentuk undang-undang, tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian apakah dalam pelaksanaannya (penegakan hukum) sudah dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri?," beber Sahroni.

Dalam negara yang demokratis, kata Sahroni, penegakan hukum wajib mengedepankan konsep keadilan hukum demi menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya, sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab “hukum” yang baik tidak akan memberikan kualitasnya apabila proses keadilan hukumnya sendiri belum tercapai, artinya bahwa hukum ada (dibentuk) karena di sanalah awal untuk mencari keadilan yang sesungguhnya.

"Tentu pertanyaan ini semua kembali kepada kita semua, apa yang kita saksikan bahkan pernah kita rasakan sendiri, ketika berhadapan dengan pelaksanaan hukum di negara kita, apa itu terkait dengan para penegak hukumnya atau birokrasi Lembaga hukumnya atau rakyatnya sendiri yang semuanya jika berhadapan dengan hukum dapat “memperlakukan hukum” seperti sebagai penguasa diatas hukum itu sendiri?," jelasnya.

Karenanya, Sahroni menambahkan, LBH Malhamah Keadilan Indonesia hadir untuk melayani masyarat mendapat keadilan. Dengan berbekal kesepakatan yang bulat untuk mendirikan lembaga hukum (tertuang dalam Akta Badan Hukum Perkumpulan No. 4 Tanggal 12 Desember 2020) yang bertujuan membantu masyarakat untuk bersama meraih keadilan sebagaimana hak asasinya yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. "Dalam waktu dekat LBH Malhamah Keadilan akan menangani kasus besar yang terkait dengan tuduhan kerumunan Covid-19," pungkas Sahroni.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1164 seconds (0.1#10.140)