DPR Tetapkan Wahyu Sanjaya sebagai Ketua BAKN Gantikan Marwan Cik Asan

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:15 WIB
loading...
DPR Tetapkan Wahyu Sanjaya sebagai Ketua BAKN Gantikan Marwan Cik Asan
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Wahyu Sanjaya sebagai Ketua BAKN DPR menggantikan Marwan Cik Asan. Foto/Website DPR RI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Wahyu Sanjaya sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggantikan Marwan Cik Asan.

(Baca juga: Hak Pilih Eks HTI dan FPI Dicabut, PKS: DPR dan Pemerintah Harus Hati-hati)

Penetapan Ketua BAKN tersebut berdasarkan surat dari Fraksi Demokrat tanggal 20 Januari 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan Penugasan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan surat dari BAKN tanggal 26 Januari 2021 perihal Permohonan Penetapan Ketua BAKN DPR RI.

"Maka atas dasar tersebut, saya menetapkan saudara Wahyu Sanjaya, SE nomor anggota A533 dari Komisi II DPR RI sebagai Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan saudara Marwan Cik Asan," katata Dasco di Ruang Rapat BAKN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

(Baca juga: Luqman Hakim Resmi Gantikan Gus Yaqut Jadi Pimpinan Komisi II DPR)

Seusai pelantikan, Wahyu mengatakan, ke depannya BAKN DDPR RI akan menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan komisi-komisi yang ada di DPR, sehingga hasil telaah BPK kita sampaikan lebih detail dan dapat segera ditindaklanjuti.

"Saya berharap ke depannya pengelolaan keuangan negara lebih transparan dan akuntabel demi mengamankan keuangan negara dan tentu saja tujuan akhirnya adalah mensejahterakan rakyat Indonesia," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Soal pengelolaan keuangan di masa pandemi, kata anggota Komisi II DPR ini, tentu BAKN DPR RI menaruh perhatian lebih terutama terkait hak dan pemulihan ekonomi.

"Di tengah pandemi ini, yang jadi perhatian kita adalah terkait hak dan pemulihan ekonomi, kemudian dana bantuan sosial kepada masayarakat harus kita pastikan bahwa dana itu digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Wahyu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)