Ngaku Mantan Menantu Petinggi Polri, Pasutri Raup Rp39 Miliar dari Proyek Fiktif

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:03 WIB
loading...
Ngaku Mantan Menantu Petinggi Polri, Pasutri Raup Rp39 Miliar dari Proyek Fiktif
Polisi menunjukkan tersangka pasangan suami istri yang melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri karena telah melakukan penipuan dalam kasus proyek fiktif . Korban mengalami kerugian Rp39 miliar setelah dijanjikan berinvestasi dalam proyek fiktif. Dalam aksinya, pasangan ini mengaku mantan menantu petinggi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka yakni DK alias DW dan istrinya berinisial KA. DK membujuk korbannya untuk berinvestasi kepadanya sejak Januari 2019 lalu.
Baca Juga: Ngaku Mantan Menantu Petinggi Polri, Pasutri Raup Rp39 Miliar dari Proyek Fiktif

Untuk meyakinkan korban, DK mengaku mantan menantu salah satu mantan petinggi di kepolisian. “Dia mengganti KTP asli yang namanya DK dengan DW,” ujar Yusri, Rabu (27/1/2021). Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro

Korban ARN dibujuk oleh tersangka pertama kali pada Januari 2019 dengan melakukan pembelian lahan sebesar Rp24 miliar. Setelah itu, korban kembali dibujuk menanamkan modal di NFO di Cilegon sebesar Rp4,5 miliar dan Rp3 miliar kemudian dilanjutkan pada bulan berikutnya antara bulan Juli hingga April 2019 korban kembali dibujuk menanamkan modal di bidang batubara sebesar Rp5,8 miliar.
Baca Juga: Begini Bunda, Cara Daftar BLT Rp17,4 Juta Sekeluarga

Bahkan, bulan Juni korban juga diminta menginvestasikan di bidang perparkiran sebesar Rp117 juta dan terakhir korban diminta berinvestasi sebidang tanah di Depok sebesar Rp2,2 miliar. “Totalnya ada enam proyek yang dijanjikan kepada korban oleh tersangka,” ucapnya.

Setelah ditunggu dan ditagih tersangka tidak pernah menyelesaikan janjinya. Ketika ditagih proyek-proyeknya tersangka selalu mengelak hingga akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penangkapan pada 21 Januari 2021. Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Bupati Wakatobi

Terkait keterlibatan istrinya, KA, dia sebagai tersangka yang menerima transferan dari korban. Uang hasil penipuannya sudah dibelikan aset yaitu sebidang tanah di Bogor, Jawa Barat dan satu rumah di Bintaro Jaya, Tangerang.

Dua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan, dilanjutkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan juga pasal 5 dan 4 UU TPPU dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)