Pesan DPR untuk Jenderal Listyo Sigit, Lebih Humanis dan Mendengar Masyarakat

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Pesan DPR untuk Jenderal Listyo Sigit, Lebih Humanis dan Mendengar Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih mendengar masyarakat dalam penegakan hukum dan ketertiban. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021) pagi tadi. Berbagai ucapan selamat dan pesan pun disampaikan sejumlah pihak kepada Jenderal Listyo Sigit, termasuk dari pimpinan DPR RI .

"Pertama mengucapkan selamat atas dilantiknya Kapolri yang baru. Kepada Kapolri yang baru kami ucapkan selamat bertugas," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Ini 5 Destinasi Wisata Super Prioritas Tahun 2021

Anggota Komisi III DPR ini pun menyampaikan sejumlah pesan untuk Jenderal Listyo Sigit. Di antaranya, mempertahankan kebijakan yang baik dari Kapolri terdahulu dan menjadikan Polri menjadi institusi yang lebih humanis.



"Kebijakan Kapolri terdahulu yang baik dipertahankan dan Kapolri agar lebih humanis," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Kemudian, sambung pimpinan DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini, Jenderal Listyo Sigit diharapkan dapat lebih mendengar masyarakat, khususnya terkait penegakan keamanan dan ketertiban.

"Kapolri juga agar lebih banyak menyerap aspirasi dari masyarakat untuk keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya.



Soal penghapusan tilang di jalan, menurut mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini, ide itu perlu dikaji bersama-sama dan prosesnya tentu masih panjang. Karena, suatu kebijakan diperlukan penelaahan karena berkaitan dengan Undang-Undang (UU) dan juga penerimaan negara.

Baca Juga: Polemik Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, KPAI Minta Aturan Sekolah Diskriminatif Dihapuskan

"Wacana yang disampaikan tersebut memang perlu penelaahan yang lebih dalam karena berkaitan dengan Undang-Undang dan penerimaan negara," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)