DPR Tegaskan Penghapusan Hak Pilih Eks HTI dan FPI Sesuai Konstitusi

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:54 WIB
loading...
DPR Tegaskan Penghapusan Hak Pilih Eks HTI dan FPI Sesuai Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ) menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) . Isu ini pun ramai diperdebatkan masyarakat.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. Siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.

"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila, tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).



"Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (kesepakatan dalam konstitusi)," katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR ini menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi mantan anggota HTI dan juga FPI. Namun, ini pun bergantung pada peraturan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Contohnya PKPU yang mengatur eks narapidana kasus korupsi tak boleh mencalonkan di legislatif meski UU tidak mengatur.

"Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walau pun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," katanya.

"Jadi ya sama eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU," kata legislator asal Karawang itu.



Sementara itu, draf RUU Pemilu per 26 November 2020 yang diterima MNC Portal Indonesia hanya mengatur tentang pelarangan eks HTI sebagai calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan juga calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang HTI dari kepolisian.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)